APA ITU PMI?

Saat ini, mungkin istilah PMI atau Pekerja Migran Indonesia masih asing didengar oleh orang awam. Orang-orang pada umumnya lebih familiar dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW). Perlu Sobat Duta ketahui bahwa PMI, TKI, maupun TKW memiliki pengertian yang sama. Ketiga istilah tersebut menggambarkan orang Indonesia yang bekerja dan mendapatkan upah di luar negri. Jumlah terbanyak Pekerja Migran Indonesia didominasi oleh profesi asisten rumah tangga.

Pengertian Pekerja Migran Indonesia

Secara resmi, pemerintah Indonesia melindungi hak-hak PMI dalam UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Disebutkan dalam BAB I, Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2017, bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan Pekerja Migran Indonesia itu sendiri adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Sehingga dapat disimpulkan orang yang dianggap PMI adalah seseorang yang bekerja di luar negeri dan diberi upah oleh instansi luar negeri.

Persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon PMI. Hal ini disebutkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2017 BAB II, Pasal 5, yang isinya meliputi:

  1. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. Memiliki kompetensi;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Misalnya, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta lahir, ijazah terakhir, buku nikah (bila sudah menikah), paspor, dan vaksin terakhir. Hal yang perlu diperhatikan lainnya adalah surat izin dari wali (orang tua maupun pasangan resmi), surat keterangan sehat, visa kerja, perjanjian penempatan PMI, dan kontrak kerja.

Kelima syarat tersebut kiranya harus bisa dipenuhi agar bisa menjadi PMI yang legal dan terdaftar di PJTKI. Sobat Duta alangkah lebih baik tingkatkan kewaspadaan jika ada yang menawarkan syarat yang tidak sesuai dengan berbagai persyaratan di atas untuk mengurangi risiko yang merugikan.

PT Duta Wibawa Mandaputra merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang hadir sebagai solusi untuk mengurangi penipuan agensi-agensi bodong. Bergabunglah bersama kami untuk menjadi PMI yang legal.


Bagikan

Share Tweet Share
× Informasi Mengenai Pekerjaan