Kabar Bahagia Bagi PMI: Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor
30 September 2022 10:00

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini tertuang dalam Permenkumham No. 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Dikutip dari detik.com tanggal 29 September 2022, bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham No. 18/2022 sebagai berikut, “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.”
Paspor biasa tersebut hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia dengan syarat telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan terhadap masa berlaku paspor biasa.
Berikut syarat mendapatkan paspor:
- KTP yang masih berlaku;
- KK;
- Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun dimulai sejak 29 September 2022, menurut Peraturan Menteri yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
Hal ini tentu memudahkan para Calon PMI maupun PMI yang akan atau telah bekerja di luar negri karena memiliki jangka waktu yang cukup panjang untuk memperbarui paspor. Selain untuk menghemat ongkos PP luar negri-Indonesia, juga menghemat biaya pengurusan paspor itu sendiri.
Bagikan
Other News