Yuk, Cari Tahu Aturan Pajak Bagi PMI!

Sobat Duta ada yang pernah bertanya-tanya, semisal kerja di luar negeri apakah PMI tetap membayar pajak di Indonesia atau tidak? Nah, kali ini Minduta akan membahas aturan pajak bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Sebelumnya, PMI sendiri dikategorikan dalam dua bagian, yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau yang bekerja di luar negeri kurang dari 183 hari dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atau yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. SPLN yang memperoleh penghasilan dari Indonesia akan dikenakan UU PPh pasal 26/Tax Treaty. Yuk, simak baik-baik contoh kasus berikut biar Sobat Duta lebih paham!

Kasus 1

Jika Sobat Duta bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan di luar negeri, kemudian dari penghasilan Sobat Duta saat bekerja di luar negeri sudah dikenai pajak, maka Sobat Duta tidak termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri. Dengan begini, Sobat Duta tidak dikenakan pajak penghasilan dan tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Kasus 2

Kasus kedua adalah ketika Sobat Duta bekerja di luar negeri lebih dari 183 haru dalam jangka waktu 12 bulan dan penghasilan dari pekerjaan tersebut sudah dipotong pajak. Akan tetapi, Sobat Duta memiliki sumber penghasilan lainnya di Indonesia dengan menyewakan rumah, maka status Sobat Duta adalah Subjek Pajak Luar Negeri. Sobat Duta tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, Sobat Duta akan dikenai PPh Pasal 26 yakni 20% dari penghasilan sewa tersebut.

Kasus 3

Kalau Sobat Duta bekerja di luar negeri tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memiliki penghasilan di Indonesia, maka Sobat Duta diharuskan untuk membayar pajaknya di Indonesia. Untuk langkah-langkah membayar pajaknya sama dengan wajib pajak dalam negeri. Namun, pajak luar negeri bisa sebagai pengurang pajak Sobat Duta di Indonesia (diatur dalam Pasal 24 UU PPh).

Nah, selain itu PMI juga bisa mendapat beberapa hak perpajakan lainnya, seperti:

  1. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  2. Hak ketika dilakukan pemeriksaan
  3. Hak atas kerahasiaan data wajib pajak
  4. Hak untuk menunda pelaporan SPT

Kalau Sobat Duta sudah paham tentang perpajakan saat bekerja di luar negeri, jangan lupa untuk dipraktikkan, ya!

 


Bagikan

Share Tweet Share
× Informasi Mengenai Pekerjaan